BAYI yang dilahirkan prematur biasanya membutuhkan perawatan intensif maupun semi-intensif di rumah sakit. Hal ini karena sistem atau organ-organ tubuhnya belum matang sehingga bayi butuh bantuan untuk tetap hidup. Namun, tidak semua bayi prematur harus dirawat di rumah sakit. Jika kondisinya memungkinkan, bayi prematur bisa langsung dibawa pulang ke rumah.
Menurut dr Firman Chatab SpA, dari RS. MH. Thamrin Internasional, Jakarta Pusat, penentuan kondisi bayi prematur layak dibawa pulang atau tidak, bukan hanya berdasar pada usia kehamilan. Berat badan bayi saat lahir juga harus dipertimbangkan.
“Bayi prematur dengan berat badan minimal 1,8-2 kilogram sudah aman untuk dibawa pulang asalkan tidak ada kelainan atau memiliki faktor penyulit akibat belum sempurnanya semua organ tubuh,” jelasnya. Menurutnya, berat badan dua kilogram ini setara dengan usia kehamilan 34 minggu di mana bayi sudah memiliki reflek hisap dan pola nafas teratur.
Pada bayi yang lahir di bawah 34 minggu belum memiliki pola nafas teratur sehingga terkadang “lupa” bernafas karena paru-parunya belum sempurna. Sebelum pulang, bayi prematur harus mampu minum secara aktif. Sebagian besar NICU (Neonatal Intensive Care Unit) memiliki persyaratan tertentu agar bayi diizinkan pulang ke rumah:
- Suhu tubuh bayi dapat dipertahankan bila sedang berada dalam ruangan, umumnya pada usia 34 minggu atau berat 2000 gram.
- Bayi cukup makan untuk mendapatkan tambahan berat 20 hingga 30 gr setiap harinya.
- Bayi cukup sehat untuk pulang ke rumah (tidak membutuhkan pengobatan yang memerlukan penanganan di rumah sakit).
- Tidak memiliki perubahan besar saat pengobatan atau pemberian oksigen.
- Beberapa hari setelah bayi dipulangkan, bayi harus kembali diperiksa ke dokter setiap satu atau dua minggu hingga bayi memperoleh kenaikan berat badan yang sesuai, serta sudah dapat beradaptasi dengan keadaan rumah. Pastikan dokter mengetahui riwayat kehamilan, kondisi bayi saat baru lahir, hingga risiko komplikasi yang dapat terjadi pada bayi.
0 komentar:
Posting Komentar